Terlapor Merasa di Intervensi Oleh Oknum Penyidik, Meminta Perlindungan Hukum di LSM Gempa Indonesia
Sulsel-
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia angkat bicara terkait tugas dan tanggung jawab polisi, penyidik polisi adalah merupakan gerbang terdepan dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia, sebelum melanjutkan atas dugaan perkara tindak pidana yang didalamnya ada unsur perdata.
Sudah sewajarnya terlebih dahulu mengkaji lebih dalam tentang semua hal -hal terkait fakta-fakta hukum yang dilaporkan pelapor, sehingga akan memberikan keadilan bagi semua pihak, apalagi kasus yang dilaporkan oleh pelapor masih dalam proses upaya hukum Perdata
Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Penyidikan Polisi diatur oleh beberapa PERKAP antara lain: PERKAP No.14 Tahun 2012 Tentang Manajemen penyidik tindak pidana ,PERKAP. RI Nomor 8 tahun 2009 Tentang Implementasi prinsip dan standar hak Asasi manusia dalam menjalankan tugas, tegas Amiruddin.
Kasus yang menimpa diri ( HN )sehingga datang mengadu di Kantor DPP LSM Gempa Indonesia meminta perlindungan hukum atas adanya laporan polisi yang dilaporkan oleh ( RM ), ucap Amiruddin.
Dengan laporan Nomor: LP / B / 326 / III /2022 / SPKT Polda SulSel tanggal 29 Maret 2022, laporan pelapor diduga ( HN ) dituduh memalsukan akte autentik dan atau menggunakan surat palsu dan menggelapkan hak atas tanah barang tak bergerak sebagai mana dimaksud dalam pasal 264 dan atau pasal 263 ayat ( 2 ) dan atau pasal 385 KUH-Pidana yang menurutnya tidak tahu menahu apa yang dituduh pelapor.
Ketua DPP LSM Gempa Indonesia menjelaskan kepada awak media saat ditemui dikantornya di hari Kamis 28 September 2023, bahwa terkait Laporan Nomor: LP / B / 326/ III/2022/ SPKT Polda SulSel tanggal 29 Maret 2022 diduga oknum penyidik melanggar PERKAP. RI. Nomor 8 tahun 2009 Pasal 13 :
1. Melakukan intimidasi, ancaman, Siksaan Fisik, psikis ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan.
2. Menyuruh atau menghasut orang lain untuk melakukan tindakan kekerasan di luar proses hukum atau sewenang wenang.
3.Memberitakan rahasia seseorang yang berperkara.
4.Memanipulasi atau berbohong dalam membuat atau menyampaikan laporan hasil penyelidikan.
5.Merekayasa laporan sehingga mengaburkan investigasi atau memutarbalikkan fakta kebenaran.
6. Melakukan tindakan yang bertujuan untuk meminta imbalan dari pihak yang berperkara.
Terlapor HN menjelaskan kepada ketua DPP LSM Gempa Indonesia Amiruddin SH Karaeng Tinggi bahwa sejak penyidik Polda Sulawesi Selatan meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan kasusnya, Penyidik sudah mulai menjalankan perannya mengabaikan tugas sebagai abdi Negara, Pengayom, pelindung, penegak hukum , dimana oknum penyidik melakukan bujuk rayu , menakut nakuti HN ( terlapor ) untuk berdamai dengan pelapor, akhirnya bujukan oknum penyidik , HN menyetujui dan membayar Rp.1.100.000.000 ( Satu milyar seratus juta rupiah ) kepada pelapor.
Lanjut Amirudin Kr.Tinggi bahwa berdasarkan Perma No.1/1956 pasal 1berbunyi : Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat di tangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu, dan sekarang anak HN dilaporkan lagi di Polda SulSel dengan kasus lain oleh anak pelapor (RM) dengan Laporan Nomor: LPB /288/ III / 2023/ SPKT Polda SulSel tanggal 28 Maret 2023.
Dengan kasus dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik dan dugaan adanya konspirasi antara pelapor dan oknum penyidik maka , LSM Gempa Indonesia akan melaporkan ke Mabes Polri oknum penyidik tersebut karena dinilai tidak profesional dan melanggar aturan dan perkap tutupnya.
Secara terpisah salah satu penyidik Polda yang menangani kasus ini dikomfirmasi oleh pihak media namun berita ini naik tidak ada jawaban komfirmasi dari penyidik tutupnya.
MGI/Akmal
Teg : Kapolri, Mahkamah Agung, Komnasham RI, Menkopolhukam.Kapolda Sulsel, Kejati Sul Sel.