Tersangka Kasus Alat Peraga ( Imtaq) Diduga Adalah Tumbal.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA -
Ketua Koordinator Gowa Takalar Lsm Kompak Mempertanyakan Kasus Imtaq mendesak Aparat Penegak hukum untuk menuntaskan kasus Imtaq oleh pihak penyidik Polda Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu diduga ada pelaku utama yang tidak tersentuh hukum
Menurut Ketua Koordinator Gowa Takalar Lsm Kompak saat ditemui oleh awak media online Gempa Indonesia disalah satu tempat di Sungguminasa dini hari tadi tanggal 21/2/2023, bahwa pengadaan Alat Peraga Imam dan Takwa ( Imtaq) tahun anggaran 2018 Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa di proses hukum di penyidik polda Sulawesi Selatan sejak tahun 2019 tapi aparat penegak hukum (penyidik) menetapkan tersangka hanya dua orang dari pihak dinas pendidikan satu orang dari pihak pelaksana proyek satu orang, sementara apa pelaku lain yang layak dijadikan tersangka .
Ironisnya bahwa ditetapkannya dua orang tersangka oleh penyidik terkait kasus Imtaq diduga bukan pelaku utama tapi dijadikan tersangka namun terduga pelaku utama tidak dijadikan tersangka artinya ada orang yang dijadikan tumbal dalam kasus imtaq ini.
Dijelaskan Muh.Ukkas Dg.Rowa selaku Ketua Koordinator Gowa Takalar Lsm Kompak bahwa dirinya akan melaporkan kasus ini Ke Mabes Polri,Kejagung RI karena kasus imtaq ini karena kasus ini tidak tuntas pelaku pelaku lain tidak tersentuh hukum,kasus ini bergulir di penyidik sejak tahun 2019,Sekang tahun 2023 belum juga tersentuh hukum pelaku utamanya berarti kasus dugaan Korupsi alat peraga iman dan Takwa ( Imtaq) sudah berjalan 4 tahun.
Secara terpisah Media Gempa Indonesia mengkonfirmasi kepada Ibu Rahmawati selaku pelaksana proyek pengadaan alat peraga iman dan Takwa ( Imtaq) namun berita ini belum ada konfirmasi.
Ditambahkan ketua Koordinator Gowa Takalar Lsm Kompak bahwa dengan kasus pengadaan barang dan jasa, polisi penyidik Kasubdit III Tipidkor Polda Sulawesi Selatan menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Junto Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi namum diduga dikebiri oleh mafia hukum tutupnya.
Ridwan U.