Tersangka Pelecehan Seksual di SMK SMAK MAKASSAR Masih Berkeliaran.?
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM , MAKASSAR - Bagaikan Bola Liar Kasus Pelecehan Seksual di SMK SMAK telah ditahan, Tim Pencari Fakta LSM Gempa Cari tau melalui Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Jum'at (28/07/2023)
Tekait dengan adanya pemberitaan beberapa media bahwa status pelaku menjadi tersangka dan ditahan, Seperti yang dilansir dari media selatan.herald.id, Polisi resmi menetapkan oknum ASN inisial BH sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, terhadap pegawai honorer inisial DA di sekolah.
"Sudah ditetapkan tersangka minggu lalu,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, Jumat 28 Juli 2023.
Ia menjelaskan, yang terkait sudah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan. “Hari Jumat (ini) sudah diperiksa sebagai tersangka,” terang Hutagaol.
Tak hanya itu, tersangka diancam Pasal 6 UU Nomor 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan kurungan penjara selama empat tahun.
Sebelumnya, kasus pelecehan seksual ini Menghebohkan dunia Pendidikan dan jadi buah bibir dikalangan masyarakat Indonesia, yang terjadi di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). DA diduga dilecehkan oleh BH pada Senin 12 Juni 2023.
Terkait pemberitaan tersebut tim pencari fakta Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Kebenaran (Gempa) Indonesia Akmaluddin, melakukan investigasi terkait kasus Pelecehan seksual di Wilayah SMK SMAK Makassar.
Berdasarkan pemberitaan tersebut, tim pencari fakta Lsm Gempa melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol membenarkan bahwa pelaku sudah tersangka namun belum ditahan. Jum'at (28/07/2023)
"Sudah,,,
Tidak ditahan....,
Uda dijelaskan ke pelapor sama penyidik,
Itu Pasal nya ancaman 4 tahun " singkat AKBP Ridwan JM
Semntara ditanya mengenai pemberitaan Sebelumnya yang mengatakan bahwa 'terkait sudah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan' itu tidak benar,
Saya katakan diperiksa
Siapa bilang ditahan
Coba Cek lagi dia " Tegas AKBP Ridwan JM.
Mgi/Akmal