Villa di Batulapisi Malino ,Kawasan Hutan Lindung Diduga Milik Kepala KPH Jeneberang 1 Saddang.
MEDIAGEMPAINDONESIA.COM, GOWA - Villa di Batulapisi Malino diduga milik Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jeneberang 1 Saddang ( satu ) Saddang ,Lsm Gempa Indonesia akan melaporkan ke Polda dan Kejati Sulsel dalam waktu dekat karena diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
Hasil penelusuran tim pencari fakta Lsm Gempa Indonesia ditemukan perambah hutan di Kabupaten Gowa tidak bisa diberantas dikarenakan diduga kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jeneberang 1 Saddang yang memberikan contoh membangun Villa di hutan lindung Batulapisi Malino sehingga masyarakat berani melakukan perambahan hutan lindung yang seharusnya Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jeneberang 1 Saddang yang keras dalam bertindak untuk memberantas perambah hutan,namun apa yang terjadi justru Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Jeneberang 1 Saddang yang memberi contoh membangun Villa diatas hutan lindung.
Dijelaskan oleh Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin SH Kareng Tinggi saat ditemui oleh awak media bahwa hutan lindung di Malonjo,Dusun Malonjo Desa Batumonro,hutan lindung di Desa Baturappe,hutan lindung di Dusun Bina'arung,Desa Berutallasa,Hutan lindung di Kelurahan Lauwa Kecamatan Biringbulu ,hutan lindung di Kecamatan Bontolempangan dan hutan lindung di Desa Bissoloro Kecamatan Bungaya, hutan lindung di Desa Ulujangang sudah habis di rambah oleh orang yang tidak bertanggungjawab dan tidak ada tindakan dari Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jeneberang 1 Saddang dan Balai Gakkum .
Lanjut Amiruddin,bahwa Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH ) Jeneberang 1 Saddang dan Balai Gakkum diduga alergi terhadap Lsm dan media karena beberapa kali dihubungi lewat WhatsApp tidak mau diangkat hpnya, WhatsApp pun tidak dijawab bahkan ada petugas Balai Gakkum memblokir nomor WhatsApp ketua DPP Lsm Gempa Indonesia , kemungkinan tidak mau didesak untuk menangkap pelaku perambah hutan lindung yang sudah ditetapkan tersangka..
Terkait pelaku perambah hutan di di Desa Berutallasa, sudah ada 4 ( empat) orang tersangka namun sampai saat ini belum ditangkap artinya KPH Jeneberang 1 Saddang dan Balai Gakkum melakukan pembiaran yang diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, termasuk pelaku perambah hutan , dua orang yang pernah ditangkap di Desa Bissoloro Kecamatan Bungaya barang bukti berupa Senso juga disita, terjadi pada tahun 2023 namun diduga tidak jelas proses hukumnya, sampai pelaku tersebut dilepaskan kembali.
Ditambahkan lagi oleh Karaeng Tinggi bahwa diduga Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jeneberang 1 Saddang, Polhut dan Balai Gakkum harus di tindak tegas karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenangan dan jabatan memberikan pembiaran hutan lindung dirusak dimana mana seperti yang terjadi di Kabupaten Gowa , Kabupaten Jeneponto dan Takalar, untuk Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan ( KPH) 1 Saddang membangun Villa di Batulapisi Malino dengan mengatasnamakan keluarganya termasuk Polhut bukannya menjaga hutan Lindung malah diduga pelaku perambah hutan lindung adalah sahabatnya, dimana lagi Balai Gakkum diduga tidak menerapkan hukum dan ketua DPP Lsm Gempa Indonesia berharap kepada seluruh Kontrol Sosial bersatu untuk menyelamatkan hutan lindung, terbukti sekarang Kabupaten Gowa Jeneponto dan Takalar mengalami krisis kekeringan disebabkan hutan lindung digundul. tutupnya.
Mgi/ Ridwan.