Waketum DPP GEMPA Indonesia Berharap Bupati Gowa Segera Mekarkan Desa Berutallasa
- Ridwan Umar
- 16 jam yang lalu
- 2 menit membaca

Foto : Waketum DPP LSM GEMPA Indonesia
Arianto Paletteri.
MEDIAGEMPAINDONESIA, COM.
Gowa, Sulawesi Selatan – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP GEMPA) Indonesia, Ari Paletteri, mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa untuk segera merealisasikan pemekaran Desa Berutallasa yang berada di Kecamatan Biringbulu. Desakan ini disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Menurut Ari, pemekaran Desa Berutallasa sudah sangat mendesak dan layak dilaksanakan. Ia menegaskan bahwa desa tersebut telah memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Desa Berutallasa sudah memenuhi syarat untuk dimekarkan, baik dari aspek jumlah penduduk yang telah mencapai lebih dari 4.000 jiwa, maupun dari luas wilayah yang memungkinkan pembentukan desa baru. Pemekaran ini penting untuk mendukung pemerataan pembangunan dan menjamin kesejahteraan masyarakat," ujar Ari.
Lebih lanjut, Ari menyebutkan bahwa proses pemekaran desa ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada Pasal 8 dan Pasal 9, yang mengatur mengenai pembentukan, penghapusan, dan penggabungan desa. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembentukan desa dilakukan dengan memperhatikan syarat jumlah penduduk, luas wilayah, dan potensi yang dimiliki.
BACA JUGA :
Kunjungan Silaturahmi Di Rujab Gubernur. Legislator Partai Gerindra Gowa Sampaikan Keluhan Terkait Jalan Di Poros Malino Gowa.
"UU Desa secara tegas memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk membentuk desa baru demi pelayanan publik yang lebih optimal. Kami minta Bupati Gowa segera mengambil langkah tegas," tambah Ari.
Selain itu, pemekaran ini juga selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, yang merinci kriteria teknis dan administratif untuk pembentukan desa baru, termasuk aspek sosiologis, ekonomi, dan geografis.
Dalam lingkup regional, pemekaran Desa Berutallasa juga perlu mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan dan Peraturan Bupati Gowa yang mengatur tentang tata cara penataan desa. Hal ini guna memastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan konflik administratif di kemudian hari.
Ari menegaskan bahwa GEMPA Indonesia siap mendampingi proses ini bersama masyarakat Berutallasa agar aspirasi mereka dapat tersalurkan dengan baik kepada pemerintah.
“Kami akan terus mendorong dan mengawal proses ini bersama masyarakat. Tujuan utama kami adalah pemerataan pembangunan yang berkeadilan dan peningkatan kesejahteraan rakyat di desa. Pemekaran bukan hanya solusi teknis, tapi kebutuhan strategis untuk kemajuan wilayah," tutupnya.
Masyarakat Desa Berutallasa pun menyambut baik inisiatif ini dan berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti usulan tersebut dengan membentuk tim kajian pemekaran desa. Dengan adanya desa baru, diharapkan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta program pemberdayaan masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan menyentuh seluruh lapisan warga.
( Mgi / Rdj )